Tesla Bookmarks

Peran Strategis BUMD sebagai Perusahaan Daerah

Istilah BUMD timbul dikala terbit Tata Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1998 perihal Badan Usaha Milik Tempat. Permendagri hal yang demikian mengendalikan bahwa wujud hukum BUMD dapat berupa perusahaan daerah atau perseroan terbatas.

Keberadaan BUMD sebagai institusi bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Berdirinya BUMD di suatu tempat diinginkan bisa memberikan akibat (multiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat, karena BUMD dapat beroperasional dengan efektif,efisien dan akuntabel, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang relatif murah bagi rakyat. Kecuali itu, BUMD diinginkan dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah.1

Kemauan pemerintah daerah di era otonomi untuk mendirikan BUMD dalam mengelola potensi daerah supaya dapat meningkatkan pendapatan absah tempat (PAD), bahwa dalam rangka menguatkan proses perekonomian tempat layak dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)2 dibutuhkan penguatan kelembagaan perekonomian dalam rangka cara kerja pemberian isi otonomiyang kongkrit dan luas kepada tempat sehingga perlu diatur dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan daerah.

BUMD adalah badan usaha yang semua atau beberapa besar modal modalnya dimiliki oleh tempat.3 BUMD sebagai perusahaan milik tempat dikuasai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah4, sehingga semua perusahaan milik pemerintah tempat disebut Perusahaan Daerah.

Salah satu tujuan otonomi tempat ialah meningkatkan kesejahteraan rakyat.5 Peningkatan kesejahteraan dimaksud akan terwujud seandainya daerah mampu mengoptimalkan semua potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan pendapatan absah tempat. Untuk menempuh hal tersebut, dibutuhkan pengelolaan yang menganut prinsip-prinsip good corporate governance dan penuh kewajaran sehingga diharapkan akan membuka kans yang lebih luas untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang sanggup memajukan perekonomian tempat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.6

Sulit BUMD

BUMD diukur masih belum optimal perannya, dan pun banyak BUMD yang mengalami kerugian. Ada 2 (dua) persoalan mendasar yang menghalangi perkembangan BUMD, yaitu: keadaan sulit pengelolaan dan persoalan permodalan.

Pertama, berhubungan pengelolaan atau manajemennya, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, efisien, kurang memiliki orientasi pasar, tak memiliki reputasi yang bagus, profesionalisme yang rendah.7 Dilema lainnya, pemerintah daerah dianggap terlalu banyak melaksanakan intervensi dalam pengelolaan BUMD, web page serta ketidakjelasan antara mewujudkan profit. Di sisi lain, BUMD dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat.8

Satu Harapan: Ahok Gelisah Direksi Jakpro Mengundurkan DiriKedua, menyangkut permodalan, perusahaan tempat amat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, karena mayoritas modalnya berasal dari anggaran dan pendapatan daerah. Artinya, besar kecilnya modal ditetapkan oleh kecakapan keuangan daerah. Bagus ini berakibat pada susahnya perusahaan memaksimalkan usaha yang meski mempunyai prospek sungguh-sungguh menguntungkan (profitable). BUMD memiliki ketergantungan pada komitmen dan kebijakan pemerintah tempat.

Untuk menjawab persoalan tatkelola dan permodalan BUMD yang berhubungan dengan aspek kemanfatan, berdasarkan Gustav Radbruch, bahwa kemanfaatan aturan dimana tujuan undang-undang semestinya memberi kemanfaatan bagi masyarakat. Layak buruknya peraturan ditetapkan menurut skor guna atau manfaat.9 dengan tujuan itu, maka tata tertib tak sekadar untuk menjadikan ketertiban, tapi juga berperan dalam pembaharuan atau pembangunan, sebagaimana ditegaskan oleh Jeremi Bentham.10

Dalam rangka mendukung pembangunan daerah, peran BUMD dinikmati kian penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. BUMD bisa bergerak sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang daya pasar dan ikut serta menolong pengembangan usaha kecil dan menengah dalam rangka mengoptimalkan fungsi kemanfaatan dan menerapkan fungsi pemerataan untuk mencapai keadilan dalam meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat.

Tags :

Leave Your Comment